.
"Pada tahun 2022, ada sebanyak 385 Mustahiq se-Kota Pariaman yang menerima zakat fitrah. Dengan rincian, untuk Kecamatan Pariaman Tengah sebanyak 114 orang mustahiq, Kecamatan Pariaman Utara sebanyak 97 orang mustahiq, Kecamatan Pariaman Selatan sebanyak 86 orang mustahiq dan Kecamatan Pariaman Timur sebanyak 88 orang Mustahiq", sebutnya.
"Pendistribusian untuk zakat fitrah pada program Pariaman Taqwa ini dengan total Rp77 juta dengan masing-masing mustahiq berhak menerima Rp200 ribu," tutupnya.
Halaman 12


Komentar