Padang, Arunala - Bank Nagari bergerak cepat dalam penanganan kasus tindak kejahatan skimming ATM yang dialami nasabah pada 4 dan 5 Mei lalu.
Manajemen Bank Nagari telah melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sumbar, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasar penelusuran Bank Nagari, 141 nasabah melaporkan rekeningnya berkurang padahal tidak melakukan transaksi penarikan atau pembelian online apapun. Kerugian pun ditaksir kurang lebih Rp1,5 miliar.
"Tadi pagi, kami sudah melaporkan perkembangan kasus tindak kejahatan skimming ATM yang menimpa nasabah Bank Nagari," kata Direktur Utama Bank Nagari, Muhamad Irsyad, kepada wartawan, di Aula Lantai IV Kantor Pusat Bank Nagari, Kamis (12/5).
Turut hadir Direktur Keuangan Sania Putra, Direktur Kredit dan Syariah Gusti Chandra, Komisaris Utama Benni Warlis, Komisaris Independen Manar Fuadi, dan Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus.
Berdasar hasil tangkapan video kamera closed circuit television (CCTV), Irsyad mengungkapkan pelaku skimming Bank Nagari diduga dilakukan warga negara asing (WNA).
Pelaku memasang alat skimmer di tiga anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Nagari. Yakni ATM Tarandam, ATM Anduring dan ATM di kawasan Aurduri.
Skimming yaitu metode pencurian data melalui alat yang bernama skimmer yaitu alat perekam yang dipasang pada card reader atau tempat memasukkan kartu ATM dan kamera yang dipasang pada cover Pinpad atau tempat menginput tombol PIN pada mesin ATM, dengan tujuan mencuri data kartu ATM dan pin nasabah.
"Pelaku melakukan perekaman data nasabah bukan pada saat kejadian ketahuan. Mereka mungkin saja melakukan perekaman sebulan sebelumnya. Atau selambat-lambatnya tiga hari sebelum dilakukan penggandaan. Karena penggandaan, mereka harus melakukan pencetakan kartu ATM lagi dari data nasabah yang dibaca," ungkapnya.
Irsyad menyebutkan dari pelaporan beberapa nasabah, transaksi terakhir mereka tersebut pada tanggal 28 April 2022 di mesin ATM Bank Nagari. Mesin ATM ini tidak hanya bertransaksi kartu ATM Bank Nagari juga kartu ATM bank-bank lainnext


Komentar