Bank Nagari Ganti 100 Persen Dana Nasabah Korban Skimming

Metro- 13-05-2022 06:54
Komisaris Independen Bank Nagari, Manar Fuadi, Komisaris Utama Benni Warlis, Direktur Utama Muhamad Irsyad dan Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus. (Dok : Istimewa)
Komisaris Independen Bank Nagari, Manar Fuadi, Komisaris Utama Benni Warlis, Direktur Utama Muhamad Irsyad dan Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala - Kabar gembira bagi nasabah Bank Nagari yang menjadi korban tindak kejahatan skimming ATM pada 4 sampai 5 Mei lalu.

Manajemen Bank Nagari memastikan mengganti dana nasabah yang hilang tersebut 100 persen.

Penggantian mulai dilakukan hari ini terhadap nasabah yang sudah melaporkan kehilangan dananya. Komitmen dari Bank Nagari ini, juga berpijak pada dasar hukum dalam perlindungan nasabah merujuk pada PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Kemudian, POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Sektor Jasa Keuangan

"Penggantian dana nasabah mulai dilakukan hari ini dengan proses yang cepat, maksimal 3 x 24 jam. Total diperkirakan dana yang hilang sekitar Rp1,5 miliar dari 141 nasabah," kata Direktur Utama Bank Nagari, Muhamad Irsyad, kepada wartawan, di Aula Lantai IV Kantor Pusat Bank Nagari, Kamis (12/5).

Turut hadir Direktur Keuangan Sania Putra, Direktur Kredit dan Syariah Gusti Chandra, Komisaris Utama Benni Warlis, Komisaris Independen Manar Fuadi dan Ketua PWI Sumbar, Heranof Firdaus.

Ia menegaskan komitmen Bank Nagari terhadap nasabah yang terdampak skimming, dilakukan percepatan penanganan penggantian dana.

Bank Nagari membentuk tim verifikator Kantor Pusat untuk memvalidasi keluhan nasabah. Ini dalam upaya percepatan pencairan dana nasabah yang menjadi korban terkait kejahatan skimming.

"Bagi nasabah yang telah melengkapi dokumen persyaratan penggantian dana dan telah dilakukan identifikasi oleh tim verifikator, dana nasabah akan langsung dikembalikan," ungkap Irsyad.

Ditambahkan Direktur Keuangan, Sania Putra, dalam proses pengembalian dana tersebut, nasabah harus menandatangani dua surat. Yakni surat pengaduan dan surat pernyataan.

"Setelah itu semua dilengkapi maka proses verifikasi akan dilaksanakan dan sesegera mungkin diganti dana nasabah tersebut," tambah Sania.

Sania juga menyebutkan nasabah Bank Nagari bisa memanfaatkan layanan Call Center 150234. Salah satu fungsi call center ini melayani setiap pengaduan dan keluhan nasabahnext

Komentar