Jakarta, Arunala - Perjuangan aktivis pro demokrasi di Indonesia terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) mulai kendor.
Mengendornya perjuangan ambang batas calon presiden itu mendapat tanggapan dari Anggota DPD RI, Alirman Sori.
Senator menilai, terlihat kendornya perjuangan melawan persyaratan presidential threshold, tercatat sejak tahun 2017 sampai tahun 2022.
"Ini sudah ke-14 kali berbagai kelompok dan Lembaga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selalu kandas," kata Alirman Sori melalui pernyataan tertulisnya yang diterima arunala.com, Sabtu (21/5).
Alirman Sori berpandangan bahwa perjuangan ambang batas calon presiden ke MK suatu keniscayaan belaka. MK sudah terlanjur memutus perkara soal presiden threshold menjadi kebijakan pembuat undang-undang.
Dirinya juga menilai, MK berdalih bahwa penentuan ambang batas pencalonan presiden adalah open legal policy pembuat undang-undang.
"Sulit berharap MK akan merubah keputusannya, sesuatu yang tidak masuk akal dan terbukti sudah 14 kali gugatan masuk ke MK soal presidensial threshold selalu ditolak," ujar Alirman Sori.
Dia berpendapat, persyaratan calon presiden dalam prinsip presidensialisme selain tidak lazim, juga dinilai lari dari prinsip presidensialisme dan sangat mendasar adalah bertentangan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Ini bisa dilihat pada Pasal 6A ayat (2) ''Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum," Alirman Sori menjelaskan.
Sepertinya, sambung dia, elit politik negeri ini mesti banyak belajar dengan negara-negara lain tentang sistem presidensial yang sejati tidak mengenal hubungan antara hasil pemilu legislatif untuk persyaratan calon presiden.
"Tapi di Indonesia menjadi keharusan walaupun harus menabrak konstitusi sebagai aturan tertinggi di republik ini," ujar Senator ini laginext


Komentar