Padang, Arunala - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri mengatakan hingga saat ini ada ribuan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani pihak KPK RI.
"Jika dihitung sampai saat ini, ada 1.389 kasus korupsi yang kami tangani, dan 300 orang lebih yang terjerat kasus korupsi ini adalah anggota DPRD, 22 diantaranya adalah kepala daerah. Tidak hanya kalangan penyelenggara pemerintahan, namun juga pihak swasta," kata Firli saat berikan penjelasan penanganan kasus korupsi di Indonesia kepada sejumlah anggota DPRD se Sumbar, dalam semiloka penanganan korupsi, di DPRD Sumbar, Senin (20/6).
Firli menyebutkan, dalam UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 30 jenis tindak korupsi yang menjadi perhatian, dari seribu lebih kasus yang ditangani KPK. Suap dan Gratifikasi merupakan yang tertinggi, dalam jenis tidak kriminal tersebut.
"Kamar legislatif, eksekutif dan yudikatif hendaknya bersih dari praktik korupsi, sehingga upaya mewujudkan cita-cita bangsa bisa terlaksana dengan baik," katanya.
Dia menambahkan, dengan semiloka tentang penanganan korupsi yang diadakan DPRD Sumbar kali ini, menunjukan adanya upaya preventif dari anggota legislatif di Sumbar untuk memperkecil ruang lingkup terjadinya praktik korupsi.
"Ini bisa dikatakan sebagai sikap peningkatan semangat kebangsaan anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan penting ditingkatkan. Agar fungsi pengawasan lembaga ini berjalan optimal," sebut Firli.
Dia kemudian menerangkan, DPRD sebagai lembaga yang diisi oleh intelektual partai politik harus andil mewujudkan cita-cita bangsa, salah satunya meningkatkannya kesejahteraan umum, ada sejumlah indikator yang mempengaruhi itu, yaitu menciptakan komposisi APBD yang mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah.
Secara kinerja, lanjut Firli, DPRD mesti berpedoman pada angka statistik, jika komposisi APBD tidak menurunkan angka kemiskinan maka lembaga legislatif yang andil dalam penyusunan rancangan keuangan daerah bisa dibilang gagalnext


Komentar