Padang, Arunala - Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar Provinsi kembali melanjutkan kerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kerja sama yang dilakukan yaitu dalam hal layanan Sertifikat Elektronik untuk tanda tangan digital. Ini adalah kali kedua bagi Diskominfotik Sumbar adakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar dengan BSSN.
PKS pertama dilaksanakan pada tahun 2018 dan berakhir pada bulan April 2022 lalu.
Penandatanganan PKS dilakukan secara elektronik oleh Kepala Diskominfotik Sumbar, Jasman Rizal, dengan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, Jonathan Gerhard Tarigan, di Aula BSSN, Depok, Kamis (30/6).
Selain Provinsi Sumbar, hadir 15 daerah lainnya yang juga melakukan perjanjian kerja sama Sertifikat Elektronik dengan BSrE BSSN.
Daerah tersebut di antaranya, Provinsi Gorontalo, Provinsi Papua Barat, Kabupaten Bone Bolango, Kota Surabaya, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Provinsi Sumbar telah memanfaatkan layanan Sertifikat Elektronik untuk tanda tangan digital dari Balai Sertifikasi Elektronik BSSN selama kurang lebih 4 tahun.
Layanan Sertifikat Elektronik ini telah dimanfaatkan beberapa OPD di lingkup Pemprov Sumbar dalam urusan administrasi kepegawaian dan suratan.
Jasman Rizal mengungkapkan, penggunaan Sertifikat Elektronik saat ini dapat mempercepat dan mengetahui kapan dokumen dapat dilakukan dimana saja, bahkan lebih aman dan legal.
"Kami di Dinas Kominfo sudah menerapkan tanda tangan digital dalam administrasi persuratan, dan itu sangat membantu kami untuk meningkatkan waktu. Tidak perlu lagi pejabat yang akan berkunjung untuk berada di kantor, kita bisa membaca surat melalui aplikasi yang ada di telepon genggam kita," ucap Jasman.
Sebagai instansi yang diberikan kewenangan oleh BSrE BSSN untuk menerbitkan sertifikat elektronik di lingkup Pemprov Sumbar, Jasman, untuk memberikan pelayanan kepada OPD yang ingin memanfaatkan tanda tangan digital dalam urusan administrasi atau kepegawaiannext


Komentar