.
"Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, pengecualian informasi berdasarkan pengujian atas konsekuensi," tukas Agus.
Dia menambahkan, informasi lain yang dikecualikan menurut Peraturan Komisi Informasi adalah berkenaan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, berkaitan dengan rahasia jabatan, serta informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
"Termasuk dalam hal ini adalah informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sementara Kepala Bidang IKP Diskominfotik Sumbar, Indra Sukma mengharapkan dengan workshop ini, peserta bisa mendapatkan wawasan dan pengetahuan lebih tentang pengelolaan DIP dan informasi yang dikecualikan.
"Harapan saya melalui kegiatan ini, pemahaman para pengelola informasi publik semakin baik, sehingga DIP Sumbar juga akan semakin meningkat, meminimalisir sengketa informasi dan yang pada intinya, implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi," harap Indra.


Komentar