Majelis Komisioner Uji Konsekuensi PPID Utama Tanahdatar

Metro- 08-04-2022 14:05
Sidang SIP yang diketuai Nofal Wiska menskor sidang antara pemohon PKN dengan PPID Utama Pemkab Tanahdatar, Jumat (8/4). (Dok : Istimewa)
Sidang SIP yang diketuai Nofal Wiska menskor sidang antara pemohon PKN dengan PPID Utama Pemkab Tanahdatar, Jumat (8/4). (Dok : Istimewa)

.

Selain itu Majelis Komisioner Arif Yumardi akui informasi publik disengketakan PKN menarik. Apalagi menyangkut informasi pengelolaan keuangan di DPRD Tanahdatar.

"Tapi pemohon harus proporsional pula terutama soal istilah harus ada penyamaan frekuensi, LPJ dimaksud pemohon beda yang dikuasai termohon," ujar Arif.

Sidang alot akhirnya diskor ke agenda sidang berikutnya seperti termohon menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

"Sidang kita skor, dan majelis akan memeriksa uji konsekuensi PPID Tanahdatar, yang hasilnya disampaikan majelis pada sidang berikutnya," ujar Nofal Wiska mengetok palu tanda skor sidang.

Sedangkan sidang pertama Jumat pagi tadi, temohon PLN UP3 hadir dan Pemohon tidak hadir. Sidang masih agenda pemeriksaan awal lanjutan.

"Sidang diskor untuk persidangan berikutnya. Kemungkinan putusan sela," ujar Panitera Pengganti Komisi Informasi Sumbar Tiwi Utami. (*)

Komentar