Bank Nagari Hadirkan Nagari Griya Madani, Pinjaman Syariah Properti

Metro- 01-09-2022 13:29
Direktur Operasional Syafrizal, Direktur Kepatuhan Restu Wirawan, Direktur Utama Muhamad Irsyad, Direktur Kredit & Syariah Gusti Candra dan Direktur Keuangan Sania Putra. (Dok : Istimewa)
Direktur Operasional Syafrizal, Direktur Kepatuhan Restu Wirawan, Direktur Utama Muhamad Irsyad, Direktur Kredit & Syariah Gusti Candra dan Direktur Keuangan Sania Putra. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala - PT Bank Nagari menghadirkan produk pembiayaan syariah diberi nama Nagari Griya Madani (NGM).

Kehadiran produk pembiayaan syariah ini menjawab keinginan masyarakat dan menangkap peluang pembiayaan secara syariah untuk berbagai kebutuhan properti.

Meliputi rumah hunian, rumah komersial, rumah toko (ruko), toko dan rumah kantor (rukan), baik itu berkaitan dengan pembelian, renovasi ataupun refinancing.

Skim Nagari Griya Madani telah diluncurkan bertepatan dengan pembukaan pameran perumahan "REI Property Expo 2022" pada 17 Agustus lalu.

Turut dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy didampingi Sekjen DPP Real Estate Indonesia (REI) Harie Ganie, Ketua DPD REI Sumbar Ardinal bersama jajaran pengurus lainnya, Direktur Utama Bank Nagari Muhamad Irsyad, Direktur Kredit & Syariah Bank Nagari Gusti Candra serta beberapa Pemimpin Divisi dan Pemimpin Cabang Bank Nagari.

"Sasaran produk Nagari Griya Madani adalah seluruh lapisan masyarakat mulai dari ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Swasta, Usaha Profesi/Wiraswasta bahkan Pensiunan. Skim pembiayaan ini adalah dengan pola perbankan syariah dengan menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah," kata Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad didampingi Direktur Kredit & Syariah Bank Nagari, Gusti Candra, Kamis (1/9).

Di antara kelebihan utama skim Nagari Griya Madani ini, sebut Irsyad, kepastian angsuran yang stabil selama masa perjanjian sehingga nasabah tidak dikhawatirkan dengan kenaikan suku bunga pasar (floating) sebagaimana yang terjadi pada skim-skim KPR Bank Konvensional.

"Untuk tempat tinggal dan tempat usaha ini, dimana umumnya dipakai lama bahkan sampai ke anak cucu, maka orang cenderung ingin tenang dan tentram hatinya dalam mencicil, maka pola pembiayaan syariah sangat sesuai.

Pasalnya, pembiayaan syariah tidak berbasiskan bunga, namun berbasiskan kepada kesepakatan transaksinya, apakah itu jual-beli, bagi-hasil (kongsi) ataupun sewa-menyewa," ujarnyanext

Komentar