.
Dia mengatakan, meski kenaikan BBM merupakan kebijakan pemerintah pusat, DPRD Sumbar sebagai representasi masyarakat akan menindaklanjuti hingga ke pemerintah pusat.
Supardi juga menjelaskan pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022. PMK tersebut mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah menyalurkan anggaran 2 persen dari dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial.
Yang dianggarkan pada Oktober hingga Desember Tahun 2022. PMK tersebut, terang Supardi, bertujuan untuk penanganan dampak inflasi 2022.
Dana bantuan sosial itu disalurkan pada pelaku usaha UMKM, nelayan, termasuk pula driver ojek.
"Sayangnya, salinan PMK tersebut belum kami terima. Kami harap bisa secepatnya, jadi dalam waktu dekat kita bisa menyalurkan dananya, salah satunya untuk membantu teman-teman driver ojek kita," tukas Supardi.


Komentar