.
Supardi menyebutkan, ada hal yang lebih bahaya mengancam kelangsungan generasi muda dari bahaya narkotika, yaitu menghisap lem.
Praktek ini cukup berkembang pada setiap daerah, lantaran mendapatkan barang tersebut cukup mudah dan harganya pun terjangkau. Meski demikian, kerusakan yang ditimbulkan 10 kali lipat dari kerusakan pengguna narkoba.
"Karena lem belum diatur pada sumber hukum kita, maka penggunaannya belum bisa diproses secara hukum," katanya.
Di samping itu, menurut Supardi terjadi pula banyak dinamika sosial pasca Covid-19. maka dari itu harus diantisipasi dengan cara membuka forum masyarakat melalui penyuluhan sosial.
"Karena lem belum diatur pada sumber hukum kita, maka penggunaannya belum bisa diproses secara hukum," katanya.
Di samping itu, menurut Supardi terjadi pula banyak dinamika sosial pasca Covid-19. maka dari itu harus diantisipasi dengan cara membuka forum masyarakat melalui penyuluhan sosial.
"Penangan penyakit masyarakat di daerah berbeda-beda, maka dari itu sasaran dari penyuluhan harus jelas," katanya.


Komentar