Jakarta, Arunala - Anggota DPD RI, Alirman Sori menghargai sikap pimpinan MPR RI, berhati-hati dalam menyikapi pergantian Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI. Tapi pengusulan pergantian Wakil Ketua MPR RI unsur dari DPD RI, sudah melalui mekanisme di internal DPD RI.
Alirman Sori, mengingatkan pimpinan MPR RI, adanya surat pernyataan penarikan tanda tangan oleh dua orang Wakil Ketua DPD RI, tidak dapat menganulir keputusan sidang paripurna DPD RI sebagai forum tertinggi.
"Artinya surat pernyataan itu seperti cek kosong atau tidak bermakna dapat membatalkan keputusan DPD RI tentang pemberhentian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI, itu hanya pernyataan. Pernyataan itu baru ada nilainya, jika diterima dan diputuskan melalui sidang paripurna," penjelasan Alirman Sori melalui pesannya yang diterima Arunala,com, Rabu malam (21/9) .
Alirman Sori, juga menyarankan kepada pimpinan MPR RI, jika ada keraguan, bisa meminta penjelasan kepada kelompok DPD di MPR, apakah mekanisme dan tata cara pengusulan penggantian sudah sesuai dengan peraturan tatib tertib DPD dan MPR, serta peraturan perundangan-undangan yang lainnya.
"Jangan hanya mendengar sepihak, mesti harus berimbang, supaya jelas benang merahnya. Suatu keniscayaan, bahwa proses pengambilan keputusan penggantian, keempat pimpinan DPD RI mengikutinya, bahkan sampai pada proses akhir pemilihan atau pencoblosan, dan keempat pimpinan DPD RI memberikan hak suaranya dalam sidang paripurna pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu,dan menanda tangani surat keputusan hasil paripurna," ulas Alirman Sori.
Jika dikemudian hari lalu, dua pimpinan mencabut alias menarik tanda tangan, menurut Alirman Sori itu adalah sikap personal, tapi tidak mempengaruhi atau apalagi membatalkan surat keputusan hasil sidang paripurna.
"Kecuali penarikan tersebut mendapat persetujuan sidang paripurna, baru keputusan itu batal," lanjut Alirman Sori lagi.
Senator asal Sumatera Barat (Sumbar) ini mengatakan, pimpinan DPD RI dalam jabatan dan kedudukannya memiliki tugas memimpin sidang DPD, dan menyimpulkan hasil untuk diambil keputusan, melaksanakan keputusan dan memasyarakatkan keputusan DPDnext


Komentar