.
"Artinya, surat keputusan yang ditanda tangani pimpinan bukan perbuatan personal, tetapi keputusan lembaga," tukas Alirman Sori.
Representatif lembaga, sebut dia, adalah pimpinan yang diberikan kewenangan untuk menanda tangani surat keputusan hasil paripurna.
"Jika kewenangan itu ada ditangan anggota, pasti anggota yang tanda tangan. Jika pimpinan menolak menanda tangani surat keputusan lembaga hasil paripurna, berarti pimpinan ingkar terhadap jabatan yang merupakan tugasnya, tentu taruhannya juga jabatan," Alirman Sori menekankan.
Secara pribadi, Alirman Sori menghormati dan menghargai penarikan tanda tangan oleh dua orang pimpinan DPD RI, karena hak personal, dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun.
"Ini adalah suatu hal yang baru dalam dinamika proses politik demokrasi. Untuk itu, saya mendorong pimpinan MPR RI untuk mengeksekusi usulan penggantian Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI, karena sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Tatib MPR Nomor 1 Tahun 2019, Pasal 29, Ayat (1), huruf e," kata Alirman Sori.


Komentar