.
"Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (7) huruf a dan b Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang menyatakan huruf (a) bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan, dan huruf (b) menambah ruang kelas baru (data sesuai sekolah tertera dalam lampiran SE Nomor 420/3376/Sek-2022," tulisnya lagi.
Selain itu, Hidayat juga menyinggung poin b yakni menyangkut sistem penerimaan peserta didik baru untuk mengisi penambahan rombel ini diduga dilaksanakan secara manual (offline).
Kemudian di poin c dalam laporannya, Hidayat menyinggung persoalan penerimaan peserta didik baru untuk mengisi rombel baru diduga tidak berdasarkan mekanisme jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua sebagaimana ketentuan PPDB sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Menyangkut tujuan laporan yang disampaikan ke Ombudsman Sumbar itu, Hidayat menyebutkan ada beberapa poin. Pertama, berangkat dari banyaknya keluhan dari orang tua calon siswa SMA terutama di Kota Padang, yang tidak tertampung atau tidak diterima di SMA Negeri melalui sistem PPDB online pada tahun 2022 lalu.
Namun di sisi lain, lanjut Hidayat, Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan justru mengeluarkan kebijakan PPDB melalui penambahan rombongan belajar baru yang dilaksanakan secara offline, sehingga diduga kebijakan ini telah melanggar azaz PPDB yang dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel dan tanpa diskriminasi.
"Untuk itu sekali lagi saya berharap Ombudsman Sumbar melakukan pemeriksaan atas dugaan mala-administrasi atas perkara ini (apakah ada penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya sebagainya," ungkap Hidayat.
"Selain ini, juga diharap Ombudsman Sumbar dapat menerbitkan rekomendasi resmi atas perkara ini untuk dijadikan acuan/rujukan/referensi oleh Pemprov Sumbar dalam pelaksanaan PPDB Pendidikan Menengah di Sumbar pada tahun-tahun mendatang," pungkas Hidayat.


Komentar