Padang, Arunala.com - Keberadaan dan persoalan tanah ulayat yang ada di Sumbar, jadi bahas kajian mendalam pada seminar atau konsultasi publik ranperda tentang tanah ulayat yang diselenggarakan DPRD Sumbar, di ruang sidang utama kantor DPRD itu, Rabu (11/1).
Pada seminar kali ini, DPRD Sumbar mengundang sejumlah nara sumber diantaranya, dari Kementerian ATR/BPN RI) Mitra Wulandari, pihak Kemendagri Amanah Asri, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt Nan Sati, Akademisi Unand Afrizal, serta Zefrizal Nurdin (ketua tim penyusun ranperda tentang tanah ulayat.
Dalam seminar yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Sumbar dan publik itu, masing-masing nara sumber mengemukakan pendapat dan kajian mereka tentang keberadaan tanah ulayat yang ada di Sumbar.
Misalnya pendapat ketua tim penyusun ranperda tentang tanah ulayat, Zefrizal Nurdin lebih menitikberatkan, pada aspek hak ulayat dalam mengelola tanah ulayat di Sumbar (minangkabau)
Menurutnya, hak ulayat adalah prasarana yang mendukung sistem kekerabatan matrilineal dalam pola hubungan mamak-kemenakan sebagai ciri utama masyarakat Minangkabau.
"Jadi, terdapat larangan peralihan secara ketat, kecuali dalam keadaan darurat dan bila dilanggar diyakini bahwa si pelanggar akan terkena sumpah pasatiran. Hubungan antara subyek hak dengan obyek hak ulayat dapat berupa hubungan penguasaan maupun hubungan hak milik komunal," papar Zefrizal Nurdin.
Dia menilai, terdapat beberapa aturan deregulasi terkait hak ulayat, baik ditingkat pusat ataupun daerah pada deregulasi mana menyangkut kepastian hukum, hak ulayat sesuai dengan jenis hak ulayatnya dapat dilakukan penatausahaan, sertifikasi hak milik komunal ataupun dengan HPL.
Selain itu, Zefrizal Nurdin juga menyebutkan beberapa hal lainnya tentang keberadaan dan kedudukan hak ulayat di minangkabau itu.
Melihat dari kedudukan, Zefrizal punya beberapa saran di antaranya, penatausahaan hak ulayat perlu dipertahankan sebagai upaya perlindungan hukum atas tanah ulayat dan sekaligus meminimalisir peralihannyanext


Komentar