Kunker Komite I DPD RI ke DIY: Also Jelaskan RUU Perubahan UU DKI Tetap Munculkan Sejarah

Metro- 31-01-2023 10:53
Senator asal Sumbar, Alirman Sori. (Dok : Istimewa)
Senator asal Sumbar, Alirman Sori. (Dok : Istimewa)

Jakarta, Arunala.com - Unsur pimpinan dan anggota Komite I DPD RI lakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (30/1) kemarin.

Kunker yang dipimpin Senator Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim dan Senator Darmansyah Husein selaku pimpinan Komite I itu dalam rangka inventarisasi penyusunan perubahan RUU DKI di Provinsi DIY yang dilaksanakan di ruang rapat Komplek Gubernuran Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Senator asal Sumbar, Alirman Sori akrab disapa Also ini juga ikut dalam rombongan kunker Komite I menyampaikan kepada Arunala.com, bahwa ada sejumlah hal yang dibahas dalam raker bersama Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwana X beserta sejumlah pejabat di lingkungan pemprov setempat.

Alirman Sori menerangkan, pada pertemuan itu, salah satu hal yang dibahas yakni terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.

Dimana, sebut Alirman Sori, UU tersebut memang membuka ruang perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKI).

Kemudian menata arah dan kebijakan pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan publik setelah tidak lagi menjadi Ibukota Negara.

"Akan tetapi, hal tersebut tidak akan merubah Jakarta sebagai kota tempat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan," kata Alirman Sori.

Selain itu, lanjutnya, terdapat berbagai tempat yang bermakna dalam bagi sejarah dan perjuangan Indonesia menjadi negara merdeka yang harus tetap dilestarikan.

Karena itu, dia menilai, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU DKI hendaknya tetap memunculkan sejarah tersebut sebagai bagian dari landasan filosofis dan bagian dari naskah akademik.

Alirman Sori kemudian juga menyampaikan penjelasan dari Senator Bahasyim dalam rapat itu, bahwa beliau (Bahasyim, red) menyatakan, kunker ke DIY ini dalam rangka pertimbangan dan perbandingan bentuk dan pilihan pemerintahan yang ideal bagi Jakarta setelah tidak menjadi Ibukota Negaranext

Komentar