.
"Daerah Istimewa Yogyakarta dipilih sebagai salah satu Provinsi yang dikunjungi karena pernah menjadi Ibukota negara sementara yang kemudian bertransfromasi menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki kekhususan dari aspek budaya yang dituangkan di dalam Undang-Undang 13 Tahun 2012," ucap Alirman Sori mengutip penjelasan Bahasyim.
Di sisi lain, Alirman Sori juga menerangkan penjelasan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, yang ditangkapnya antara lain menyebutkan, lahirnya Undang-Undang Keistimewaan DIY tentu tidak lepas dari berbagai hal yang melatarbelakanginya.
Hal-hal itu berupa hukum, politik, ekonomi dan sosial-budaya Yogyakarta telah berintegrasi dengan Republik Indonesia.
"Namun dalam beberapa hal masih memiliki kewenangan untuk mengurus dirinya secara mandiri, tidak menghapus kewenangan-kewenangan yang secara historis dimiliki oleh Kasultanan Yogyakarta," jelas Alirman Sori.
Sri Sultan Hamengkubuwono X juga menegaskan, sambung Alirman Sori, pengakuan atau penegasan atas Keistimewaan Yogyakarta oleh pemerintah pusat silih berganti ditandai dengan terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 1950 sampai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
"Setelah melalui berbagai upaya, pada akhirnya Pemda dan segenap warga masyarakat DIY patut bersyukur, karena dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang telah sesuai dengan yang diharapkan oleh sebagian besar masyarakat DIY," ucap Senator asal Sumbar ini.
Alirman Sori mendapatkan penjelasan Sri Sulta bila Undang-undang ini mengatur lima Kewenangan dalam urusan Keistimewaan, yaitu mencakup: (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang.


Komentar