.
Karena menurut saya, kalau ini disandingkan Tatib DPD dengan MPR itu tidak sinkron, untuk itu saya berharap persoalan Tatib ini perlu ditata kembali.
"Memang di Tatib MPR pasal 29 itu agak subjektif. Seseorang yang bisa diberhentikan dari jabatannya itu apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan," terang Alirman Sori.
Nah, tukasnya, kaliman diberhentikan itu dalam Tatib MPR dikatakan, diusulkan oleh fraksi atau kelompok di MPR.
"Sedangkan di Tatib kita (DPD RI, red) tidak menjelaskan secara konkret, bagaimana proses pemberhentian pimpinan MPR dari unsur DPD. Malah dalam tanda kutip, diminta kesukarelaan untuk berhenti, ya mana mungkin hal itu dilakukan, bagaimana pula ceritanya ini," ucap Alirman Sori.
Makanya lanjut dia, hal ini sudah di-breanstoming bersama anggota Komite I DPD RI untuk mendistribusikan persoalan Tatib tersebut.


Komentar