.
Pada pemilu sebelumnya, di saat Luki, Lubeg dan Bungus Teluk Kabung masih bergabung pada Dapil Kota Padang 3, jumlah alokasi kursinya ada 10.
Kemudian untuk Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur ada di Dapil Kota Padang 5 dengan alokasi tujuh (7) kursi.
Dan untuk Kecamatan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo berada pada Dapil Kota Padang 6 dengan jumlah delapan (8) alokasi kursi.
Jadi tuturnya, kalau dilihat dari segi tujuh prinsip penataan dapil dan alokasi kursi yakni Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsiona, Proporsionalitas, Intergralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan, tentunya KPU RI sudah mempertimbangkan banyak aspek dalam menetapkan dapil tersebut.
"Prinsipnya, KPU Kota Padang harus segera menindaklanjuti putusan KPU RI yang ada di PKPU No.6/2023 ini, dengan cara lakukan sosialisasi pada parpol, pemilih, stakeholder dan pihak lainnya, agar masyarakat mengetahui adanya perubahan dapil di Kota Padang ini," kata Riki Eka Putra.


Komentar