DPRD Sumbar Sampaikan Ranperda Soal Kebudayaan ke Pemprov

Metro- 06-02-2023 15:42
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar menerima nota penjelasan Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Budaya Daerah di rapat paripurna, di Padang, Senin (6/2). (Dok : Istimewa)
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar menerima nota penjelasan Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Budaya Daerah di rapat paripurna, di Padang, Senin (6/2). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar kini sedang menggodok sebuah rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang kebudayaan.

Ranperda ini merupakan inisiasi Fraksi Partai Gerindra melalui Komisi V di DPRD Sumbar.

Terungkap dalam rapat paripurna yang diadakan Senin (6/2) itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, menyampaikan, garis besar permasalahan kebudayaan di Sumbar adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh globalisasi.

"Makanya, melalui pokok-pokok pikiran dewan, berupaya mengatasi problema yang menyangkut kebudayaan itu ingin melahirkan regulasi khusus terkait pemeliharaan dan proteksi terhadap kebudayaan di Sumbar, dan hal yang kemudian jadi salah satu pertimbangan diajukannya usul prakarsa ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Budaya Daerah inj," kata Irsyad Syafar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar ini menilai salah satu kesulitan disebabkan belum adanya regulasi khusus di Sumbar terkait kebudayaan dan hal ini jadi salah satu pertimbangan diajukannya usul prakarsa ranperda.

Dia melanjutkan, ranperda yang dirancang DPRD Sumbar ini merupakan hasil inisiasi anggota dewan yang kemudian diaktualkan menjadi Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Irsyad menyampaikan, seluruh bentuk dan nilai yang ada dalam kebudayaan perlu dijaga dan dikembangkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan.

"Terutama Sumbar yang kebudayaannya dapat dikatakan identik dengan dua hal yaitu Minangkabau dan Islam," ujar Irsyad Syafar lagi.

Dia menyampaikan, Sumbar sebagai sebuah provinsi sesuai Ketentuan Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah, sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.

Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumbar.

"Dari ketentuan tersebut dapat dilihat Sumbar dapat dikatakan identik dengan dua hal yaitu Minangkabau dan Islam," terang Irsyad dalam rapat paripurna tersebut.

Rapat paripurna yang dipimpin Irsyad Syafa itu didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, Sekretaris Dewan Raflis, Kabag Umum Zardi Syahrir dan dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.

Komentar