DPRD Sumbar Nilai Keberadaan Dewan Kebudayaan Penting

Metro- 13-02-2023 12:12
Juru bicara Komisi V, Hidayat disaksikan Ketua DPRD Sumbar Supardi serahkan jawaban DPRD kepada Gubernur Mahyeldi menyangkut Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Senin (13/2). (Dok : Istimewa)
Juru bicara Komisi V, Hidayat disaksikan Ketua DPRD Sumbar Supardi serahkan jawaban DPRD kepada Gubernur Mahyeldi menyangkut Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Senin (13/2). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Juru bicara Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat menyampaikan, secara kelembagaan DPRD Sumbar mengemukakan ada 16 poin yang menjadi jawaban dewan terhadap tanggapan, saran dan masukan Gubernur Sumbar atas ranperda usulan prakarsa DPRD Sumbar tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Jawaban ini disampaikan Hidayat saat rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda nota jawaban DPRD Sumbar terhadap tanggapan Gubernur Sumbar atas Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, di ruang sidang utama gedung dewan, Senin (13/2).

Dari sejumlah jawaban DPRD itu, ada beberapa poin yang dinilai tidak sejalan dengan tanggapan yang sebelumnya sempat disampaikan gubernur tentang ranperda tersebut.

Misalnya, menyangkut dasar hukum pembuatan ranperda tersebut.

Dalam hal ini, Hidayat menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah yang diprakarsai.

"Lebih jelasnya, saya tegaskan landasan utama penyusunan ranperda ini adalah Undang-undang Dasar 1945, yang menjelaskan tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," kata Hidayat.

Disamping itu, Hidayat juga menjelaskan, ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah secara substansif diarahkan untuk memperkuat kebudayaan di Sumbar dari dua sisi yaitu: Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang meliputi manusia dan Lembaga Kebudayaan dan objek pemajuan kebudayaan.

"Dengan pengaturan ini diharapkan mewujudkan tujuan nasional dalam melindungi bangsa Indonesia, masyarakat Sumbar dengan memastikan jaminan bagi masyarakat untuk mencipta, melestarikan, memanfaatkan, mengekspresikan, dan mempraktikkan kebudayaan mereka," tukas Hidayatnext

Komentar