.
PPK Merupakan perpanjangan tangan KPU Kota Pariaman di tingkat Kecamatan. Untuk pemilu serentak 2024, PPK akan bertugas selama 2 tahun, mulai 4 Januari 2023 sampai 4 januari 2025.
"Diharapkan PPK dapat menjalankan amanah ini, dan kedepannya anggota PPK akan langsung dihadapkan langsung tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Selain itu PPK juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024, " ujarnya mengakhiri.
Halaman 12


Komentar