Pelaku dan Penadah Ditangkap: Polda Sumbar Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi

Metro- 17-02-2023 21:58
Pihak Polda Sumbar gelar konferensi pers menyangkut penangkapan pelaku pengoplosan gas subsidi, Jumat (17/2). (Foto : Derizon)
Pihak Polda Sumbar gelar konferensi pers menyangkut penangkapan pelaku pengoplosan gas subsidi, Jumat (17/2). (Foto : Derizon)

Padang, Arunala.com - Ditkrimsus Polda Sumbar membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji subsidi dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, dan tabung 5,5 kg.

"Pengoplosan terjadi di Padang yakni di salah satu komplek perumahan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Jumat (17/2).

Menurutnya, terkait kasus tersebut Ditkrimsus menangkap empat orang pelaku diduga terlibat pengoplosan gas subsidi.

"Pelaku yang ditangkap yakni "SY", "B", NG" serta "EA" pada Rabu (15/2) sekira pukul 19.00 WIB di salah satu komplek perumahan di Kota Padang," kata Dwi lagi.

Kabid Humas Polda Sumbar ini menyebutkan, mereka itu adalah satu orang pemilik pangkalan gas, dua orang membantu aksi pengoplosan, satu orang diduga pelaku penadah gas oplosan.

Dia menyebutkan, modus dimana tersangka inisial "SY" selaku pemilik pangkalan gas dari salah satu agen melakukan aksi dengan cara isi tabung gas subsidi dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg.

Dwi menambahkan, tersangka pemilik pangkalan menerima DO dari agen sebanyak 300 tabung gas 3 kg, namun 100 tabung disisihkan untuk mengisi tabung gas 5,5 kg dan tabung 12 kg.

Kemudian 100 tabung gas 3 kg tersebut dimana dapat mengisi sebanyak 10 tabung gas 5,5 kg dan lebih kurang 25 tabung gas 12 kg.

Selanjutnya, begitu tabung 5,5 kg sudah terisi, lalu dijual seharga Rp70.00 per tabung dan tabung 12 kg dijual tersangka seharga Rp160.000 per tabung.

"Padahal harga ditetapkan pemerintah untuk Tabung gas 5,5 kg seharusnya dijual seharga Rp100.000 sedangkan tabung gas 12 kg dijual Rp210.000 per tabung," jelas pria berpangkat Kombes ini.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan menyebutkan, tersangka "SY" menjalankan aksi sejak Maret 2022 dibantu dua orang, dalam melakukan aksi pengoplosan gas subsidi.

"Tersangka sudah menjual lebih kurang 360 tabung gas ukuran 5,5 kg, dan 1.200 tabung gas ukuran 12 kg. Dari penjualan tersangka meraup untung Rp39.000 per tabung untuk gas ukuran 5,5 kg dan untuk tabung 12 kg meraup untuk sebesar Rp98.000 per tabung," sebut dianext

Komentar