Pelaku dan Penadah Ditangkap: Polda Sumbar Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi

Metro- 17-02-2023 21:58
Pihak Polda Sumbar gelar konferensi pers menyangkut penangkapan pelaku pengoplosan gas subsidi, Jumat (17/2). (Foto : Derizon)
Pihak Polda Sumbar gelar konferensi pers menyangkut penangkapan pelaku pengoplosan gas subsidi, Jumat (17/2). (Foto : Derizon)

.

Menurutnya, tersangka "SY" dalam melakukan aksi dibantu orang yakni tersangka inisial "B" dan inisial "NG" sebagai pekerja dalam proses penyalinan.

Hasil pemindahan isi tabung tersebut, tersangka "SY" menjual pada tersangka "EA" pemilik kios berada di daerah Bypass km 16 Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dan sudah berlangsung sejak bulan Juni 2022.

"Ketika dilakukan pengembangan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan 8 tabung gas hasil pemindahan tabung dari tersangka "SY"," terang Adip Rojikan.

Dia melanjutkan, dari keempat tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti diantaranya 7 buah tabung gas ukur 12 kg sudah terisi, 11 buah tabung gas ukuran 5,5 kg sudah terisi, 5 buah tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi kosong.

Kemudian 19 buah tabung gas ukuran 5,5 kg dalam kondisi kosong, 96 buah tabung gas ukur 3 kg dalam kondisi kosong, 13 buah tabung gas ukuran 12 kg dalam proses pengisian, 14 buah tabung gas ukuran 3 kg dalam proses pengisian, 16 pasang alat pengisian terdiri dari pentil dan potongan pipa paralon.

Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan dan pengembangan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Adip Rojikan menyampaikan, tersangka "SY", "B" dan "NG" dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH-Pidana.

Tersangka "EA" dijerat pasal 480 KUH-Pidana jo Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU nomor 11 Tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 M,"tegas Kombes Pol Adip Rojikan.

Komentar