Padang, Arunala.com - Setelah kemarin membongkar jaringan pengoplos gas elpiji subsidi, dengan empat orang pelaku.
Kini, pihak Ditkrimsus Polda Sumbar juga berhasil menangkap pelaku dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di Dharmasraya, Rabu sore (15/2).
"Pengungkapan tersebut dilakukan Ditkrimsus Polda Sumbar di ruas jalan Lintas Sumatera Km 3, Jorong Padang Candi Kanagarian Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya pada Rabu (15/2) sekira pukul 15.55 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kemarin di Padang.
Menurutnya, dalam kasus tersebut polisi menangkap tersangka inisial "GN" warga Pulau Punjung, dan menyita barang bukti satu unit mobil merk Isuzu Panther nomor polisi BA 2507 J terpasang di mobil tersebut, satu lembar STNK kendaraan Isuzu Panther Nopol BA 1749 QV (ex BA 2507 J), 9 buah jerigen kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis Biosolar, 3 buah jerigen kapasitas 10 liter kondisi kosong, 1 unit pompa hisap terpasang pada kendaraan Isuzu Panther nopol BA 2507 J.
"Tersangka dan barang bukti telah dibawa petugas ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Ditkrimsus Polda Sumbar," ungkap dia.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat atas adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
"Petugas melihat ada kegiatan ilegal yakni penyalahgunaan BBM subsidi di daerah tersebut langsung melakukan penangkapan," ungkap dia.
Selain menangkap pelaku, imbuh Adip, Ditkrimsus Polda Sumbar juga menangkap pelaku lainnya inisial "EP" pada Rabu (15/2) sekira pukul 16.30 WIB di SBPU Jorong Parit Tarak Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
"Dari penangkapan tersangka, petugas menyita sejumlah barang buktiberupa 1 unit mobil truk tanpa nomor polisi, satu unit mesin pompa minyak berada dalam mobil truk, 19 buah jerigen kapasitas 35 liter berisi Bio Solar, 7 buah jerigen kapasitas 35 liter dalam kondisi kosong. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar," jelas Adip Rojikan laginext


Komentar