Polda Sumbar Gelar Operasi di Dharmasraya: Lagi, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap

Metro- 18-02-2023 12:06
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan terangkan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Mapolda Sumbar kemarin. (18/2). (Foto : Derizon)
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan terangkan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Mapolda Sumbar kemarin. (18/2). (Foto : Derizon)

.

Adip Rojikan menyebutkan, modus dilakukan tersangka yakni membeli BBM subsidi ke SPBU pakai mobil truk yang memuat sejumlah jerigen. Tersangka kemudian membeli BBM subsidi tanpa ada surat resmi dari pemerintah.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, BBM tersebut dibeli di SPBU selanjutnya dijual lagi pada masyarakat yang membutuhkan," ujar dia.

Kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik Ditkrimsus Polda Sumbar, Penyidik bakal memanggil operator mesin pompa SPBU, pemilik SPBU.

Dalam dua kasus tersebut tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Kedua tersangka akan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Dendanya paling tinggi Rp60 miliar," tegas Kombes Pol Adip Rojikan.

Komentar