Padang, Arunala.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Sumbar, audensi dengan Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dan Sekretaris Dewan Raflis, Rabu (15/2).
Kedatangan rombongan ini berkaitan revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya.
"Untuk diketahui Pengurus Pusat PABPDSI rencananya akan melaksanakan aksi secara nasional pada tanggal 16 Februari 2023. Namun kami di Sumbar lebih memilih langkah menyampaikan aspirasi dan permohonan rekomendasi dari DPRD Sumbar," ungkap jubir PABPDSI Sumbar Ezzy Fitriana dalam pertemuan itu.
Ezzy Fitriana minta penguatan fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai pemerintahan desa dan penggantian nama dari BPD menjadi DPR Desa.
"Perubahan tentang BPD, kami minta dialihkan atau dikembalikan kepada badan perwakilan desa. Nah, atau yang paling utama sekali kami ingin menjadikan DPR Desa, jadi DPRD yang ada di desa. Sejatinya BPD sama seperti DPRD sebenarnya. Tapi dibuat kondisinya seperti tidak kuat. Sehingga difungsikan hanya sebagai badan permusyawaratan dalam pelaksanaan musyawarah desa," kata Ezzy Fitriana.
Mereka juga meminta UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 terutama terkait Pasal 23 yang di dalamnya termaktub bahwa pemerintahan desa merupakan kepala desa segera direvisi.
Terkait kesejahteraan, Ezzy mengatakan kesejahteraan para perangkat desa saat ini masih kurang mendapatkan perhatian serius, padahal sudah ada aturan bila desa mendapatkan dana lebih untuk pembangunan desa.
"Kami minta tentang kesejahteraan dan sebagainya itu masuk, itu yang ingin kami sampaikan kepada DPRD" katanya.
Terkait hak-hak keuangan ini menjadi PR besar bagi BPD secara nasional.
Karena itu tidak diatur secara tegas, namun dalam amanat undang-undang itu dibebaskan kepada kebijakan pemerintahan kabupaten dan kota.
"Disanalah letak perbedaan, disana letak ketidakadilannya itu," pungkas Ezzynext


Komentar