.
Sementara penjelasan tenaga ahli yang ikuti tim penyusun Ranperda Tanah Ulayat, Prof Dr Kurnia Warman menjelaskan dirinya memang terlibat dalam penyusunan ranperda tersebut sejak awal hingga sampai saat ini.
Dia menerangkan, penyusunan naskah akademik Ranperda Tanah Ulayat ini sebetulnya dari pusat kajian hukum agraria Fakultas Hukum Unand.
"Ranperda Tanah Ulayat yang sedang disusun tim dan DPRD Sumbar ini, bukan prasyarat diakui atau tidaknya hukum adat tanah ulayat atas tanah di Sumbar dan bahkan di Indonesia. Jadi artinya tanpa ranperda ini pun, tanah ulayat di nagari masing-masing telah mendapat tempat sebagai hukum keberlakuannya oleh hukum negara," kata Kurnia Warman.
"Jadi, kalau perda ini tidak disahkan misalnya, ndak ada kurangnya pengakuan itu," imbuhnya lagi.
Namun, jelas Kurnia Warman, tentu saja pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak.
"Perbedaannya adalah, dengan adanya Perda Tanah Ulayat ini nantinya memberi posisi kepada pemerintah daerah bertindak, melayani berbuat sesuai kewenangannya, sehingga tanah ulayat yang menurut hukum sudah diakui tadi, semakin kokoh posisinya dalam penyelenggaraan negara," pungkas Kurnia Warman.
Di sisi lain, pada rapat dengar pendapat hari ini, dari unsur MUI Sumbar dihadiri langsung ketuanya yakni Gusrizal Gazar, sedangkan dari pihak LKAAM Sumbar dihadiri Syafrizal Ucok mewakili ketua, serta sejumlah ketua LKAAM kabupaten kota di Sumbar.


Komentar