.
Ketidak ikutsertaan Alirman Sori dalam pemilihan umum DPD RI kali ini, membuat teka- teki bagi publik khususnya di Sumbar.
Sementara untuk sebagai calon anggota DPR RI juga belum tergambar, karena sejak tahun 2014, sudah resign dari partai politik.
Untuk mengetahui langkah Alirman Sori tidak lagi ingin mencalon ke DPD RI, media Arunala.com, mencoba mengkonfirmasi kemana arah politik kader potensial tersebut pada pesta demokrasi 12 Februari 2024 ini.
Dengan senyum khasnya, Alirman Sori dengan singkat menjawab, belum menentukan sikap.
"Mengalir sesuai perjalanan waktu dan pada saat juga akan terjawab," ujar Alirman Sori kepada Arunala.com, Jumat (24/2).
Alirman Sori menerangkan, soal pesta demokrasi 2024 nanti, dirinya akan konsentrasi melaksanakan sisa waktu masa jabatannya sebagai anggota DPD RI 2019-2024.
"Di sisa masa bakti ini, kesempatan bagi saya untuk mengoptimalkan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota DPD RI.
Buktinya dalam masa kegiatan di daerah tanggal 18 Februari sampai 15 Maret 2023 ini, saya sedang menggali pandangan dan pendapat berbagai pihak soal wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun," tukasnya.
"Karena apabila wacana ini mendapat persetujuan dari negara, suatu keharusan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa harus dilakukan legislative review atau perubahan UU. Jika tidak dilakukan perubahan, bertentangan dengan undang-undang," imbuh Alirman Sori.
Selain wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa, Alirman Sori juga menyampaikan, dimasa kegiatan di daerah akan terus mengadvokasi berbagai kepentingan daerah seperti kesulitan yang dihadapi oleh pemerintah desa atau pemerintah nagari di Sumbar.
"Termasuk juga soal penggunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD yang ada di desa/nagari," jelas Alirman Sori.
Kemudian, dalam penyerapan aspirasi di daerah, Alirman Sori menyebutkan menjadi hal yang sangat dikeluhkan oleh wali nagari pengaturan dana desa yang sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah pusat sementara pengaturan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan daerah baik desa maupun nagari.
"Semestinya penggunaan dana desa diberikan kewenangan otonom, penggunaan dan pelaksanaannya kepada desa dan nagari sesuai kebutuhan masyarakat tidak perlu diatur secara spesifik, yang perlu dilakukan adalah penguatan pengawasannya," imbuh senator Alirman Sorinext


Komentar