Padang, Arunala.com - AYani Women and Children Clinic, salah satu klinik ibu dan anak terbaik di Kota Padang tiada henti berinovasi.
Bagi bayi yang lahir di AYani Clinic akan mendapatkan tiga administrasi kependudukan (adminduk). Berupa akta kelahiran, kartu keluarga dan kartu identitas anak (KIA).
Ini seiring ditandatangani nota kesepahaman antara Plt Direktur AYani Women and Children Clinic dr Winanda MARS dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Teddy Antonius.
Penandatanganan kerja sama itu berlangsung di AYani Women and Children Clinic, Senin (27/2).
"Alhamdulillah, hari ini (27/2), kami telah menandatangani nota kesepahaman dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang. Ini sebagai bentuk pelayanan terbaru kami berikan kepada pasien yang melahirkan di klinik ini," kata dr Winanda MARS, kepada wartawan.
Ia mengatakan kelahiran seorang bayi biasanya akan selalu diiringi rasa bahagia. Kebahagiaan karena kehadiran anggota keluarga baru yang diiringi rasa tanggung jawab yang besar.
"Salah satu kewajiban orang tua di awal kelahiran anak adalah administrasi kependudukan. Yaitu mengurus akta kelahiran, kartu keluarga dan kartu identitas anak (KIA)," ucap Winanda.
Apalagi, sebut Winanda, tiga adminduk itu penting karena berkaitan dengan pelayanan publik. Dan tercatat data kependudukannya di catatan resmi negara.
"Dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memudahkan mendapatkan tiga adminduk tersebut. Hal ini dilandasi AYani Women and Children Clinic memberikan pelayanan one stop services. Sehingga ketika pasien keluar dari klinik sudah memiliki akta kelahiran, kartu keluarga dan kartu identitas anak," ucap ibu dua anak ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Teddy Antonius mengatakan kerja sama ini merupakan salah satu upaya pihaknya dalam meningkatkan pelayanan bagi warga Kota Padang.
Dengan adanya kerja sama ini, nantinya bagi pasien AYani Women and Children Clinic pascamelahirkan bisa langsung membawa pulang akta lahir, kartu keluarga yang baru, serta Kartu Identitas Anak (KIA)next


Komentar