.
"Jadi satu paket dia. Ada akta lahir, kartu keluarga, serta kartu identitas anak," ucapnya.
Untuk proses pelayanan penerbitan tiga adminduk itu, terang Teddy, pihaknya berinovasi menghadirkan aplikasi SIRANCAK secara online.
Dengan aplikasi ini, memudahkan petugas klinik yang dutunjuk melakukan pengurusan tiga adminduk itu.
"Petugas klinik cukup mengupload berkas persyaratan ke aplikasi itu. Yakni KTP elektronik orang tua, Kartu Keluarga, buku nikah, dan surat tanda lahir dari klinik. Setiap dokumen yang masuk tersebut akan langsung diproses Disdukcapil," ucapnya.
Khusus untuk dokumen ditandatangani secara elektronik baik itu akta lahir dan kartu keluarga, terbit satu kali dalam 24 jam.
Nanti petugas Disdukcapil Kota Padang akan mengirimkan ke dalam bentuk pdf ke petugas klinik ditunjuk melalui WhatsApp.
"Selanjutnya petugas klinik melakukan print out dan diberikan ke pasien. Atau langsung diberikan ke pasien dalam bentuk file pdf. Jika kertas print out hilang, pasien bisa melakukan cetak ulang. Sementara kartu identitas anak karena dalam bentuk fisik mesti dijemput petugas klinik ke kantor Disdukcapil Kota Padang," paparnya.


Komentar