Padang, Arunala.com - DPRD Sumbar menetapkan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, dalam rapat paripurna yang digelar pada ruang rapat gedung dewan itu, Selasa (28/2).
Penetapan perda ini dilakukan di rapat paripurna beragendakan pengambilan keputusan anggota DPRD, yang dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy dan sejumlah OPD terkait.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib itu menerangkan, secara prinsip, produk hukum ini sudah tuntas dibahas Komisi V dan dan telah dilakukan fasilitasi ke Kemendagri.
"Dari hasil fasilitasi ini, Kemendagri berikan saran dan masukan bagi penyempurnaan ranperda ini agar bisa ditetapkan jadi perda," kata Supardi.
Ia menyampaikan, ada beberapa hal yang substansi yang mendasari lainnya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Sumbar ini.
Pada intinya, perda tersebut untuk mengakomodir pengembangan pelaku ekonomi kreatif di Sumbar agar lebih berkembang dan mendapat tempat di masyarakat.
Namun begitu, Suparti tampaknya menitikberatkan pada upaya menghilangkan berbagai kendala yang menghambat tumbuhnya ekonomi kreatif di Sumbar.
"DPRD melihat beberapa kendala yang ada untuk pengembangan ekonomi kreatif itu diantaranya keterbatasan akses dan data, belum adanya perencanaan pengembangan ekonomi kreatif yang terukur, keterbatasan promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, dan sinergitas antara pemangku kepentingan," ucap Supardi.
Untuk itu, lanjutnya, diperlukan suatu pengaturan yang komprehensif dalam pengembangan ekonomi kreatif di Sumbar dengan optimalisasi peran pemprov dan masyarakat atas dasar prinsip kemandirian, andal, berdaya saing, efektif dan efisien untuk menjamin pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sementara, juru bicara Komisi V DPRD Sumbar, Daswipetra Dt Manjinjing Alam menyampaikan, awalnya penyusunan draf Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif ini terdiri dari 10 Bab 80 pasal.
"Setelah dilakukan pembahasan dan proses fasilitasi yang komprehensif, lalu menjadi 12 bab yang terdiri dari 94 pasal, serta amanat penyusunan delapan peraturan gubernur (pergub)," sebut Daswipetranext


Komentar