.
Dia menambahkan, dari hasl akhir fasilitasi Kemendagri, terdapat juga berbagai macam masukan-masukan yang harus disesuaikan.
"Hal itu adalah perumusan dan penjabaran terhadap peta jalan pengembangan ekonomi kreatif. Lalu pemberian insentif bagi pengembangan ekonomi kreatif di daerah yang menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujarnya.
Tidak itu saja, Daswipetra juga menyampaikan adanya arahan terhadap pertumbuhan dan perkembangan kota kreatif. Kemudian adanya tata cara pemberian penghargaan kepada pelaku ekonomi kreatif, serta adanya sanksi yang menyesuaikan dengan asas-asas hukum dan tata cara pemberian sanksi.


Komentar