Penertiban Alat Tangkap Bagan Apung di Danau Singkarak: DKP Sumbar Sita 17 Jaring tak Sesuai Ukuran

Metro- 04-03-2023 09:45
Kegiatan pengawasan dan penertiban yang dilakukan DKP Sumbar dan tim terpadu terhadap alat tangkap ikan bilih di Danau Singkarak. (Dok : Istimewa)
Kegiatan pengawasan dan penertiban yang dilakukan DKP Sumbar dan tim terpadu terhadap alat tangkap ikan bilih di Danau Singkarak. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar bersama tim terpadu dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumbar, Polisi Pamong Praja Sumbar, dan pegiat lingkungan, menertibkan alat tangkap bagan apung atau jaring angkat di Danau Singkarak.

Penertiban yang menggunakan Kapal Patroli Bilih, KP Teluk Buo dan KP Singkarak berlangsung sejak 27 Februari hingga 1 Maret 2023.

Penertiban alat tangkap bagan dilakukan di beberapa nagari. Antara lain Nagari Padang Laweh Malalo, Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Utara, Nagari III Koto, Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanahdatar.

Nagari Tikalak, Nagari Kacang, Nagari Sumani, Nagari Saning Baka Kecamatan X Koto Singkarak dan Nagari Muaro Pingai, Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok.

"Untuk penertiban saat ini waring kelambu/tile dan jaring berukuran 5/8 kita lakukan penyitaan. Selama kegiatan tersebut disita sebagai barang bukti sebanyak 17 unit jaring yang tidak sesuai aturan yakni 15 unit jaring kelambu/tile dan 2 unit jaring ukuran 5/8," kata Ketua Tim Ka UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lastri Mulyanti, Jumat (3/3).

Diketahui, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dr Ir Reti Wafda MTp Nomor 090/149/DKP.6/II/2023 tanggal 21 Februari 2023. Dari hasil pemeriksaan ketiga tim, menurut Lastri, ditemukan beberapa pelanggaran.

Seperti masih ada ukuran bagan tidak sesuai, masih ada bagan yang menggunakan jaring halus (waring).

Kemudian sumber listrik tidak menggunakan solar cell (listrik PLN dari rumah) serta posisi penempatan bagan yang tidak sesuai (di tengah danau).

"Kepada pemilik bagan diberi surat pernyataan untuk memperbaiki mata jaring halus menjadi mata jaring 3/4, mengganti aliran listrik mengunakan Solar Sel, dan diberi surat peryataan untuk memindahkan bagan tersebut ke tepi danau," ucap Lastrinext

Komentar