Diduga Rusak Mobnas: 3 Oknum Satpol PP Kota Padangpanjang Ditahan

Metro- 14-03-2023 20:29
Mobnas Nopol BA 35 N yang dijadikan barang bukti penyidik Satreskrim Polres Kota Padangpanjang. (Dok : Istimewa)
Mobnas Nopol BA 35 N yang dijadikan barang bukti penyidik Satreskrim Polres Kota Padangpanjang. (Dok : Istimewa)

Padangpanjang, Arunala.com - Tiga orang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Damkar Kota Padangpanjang ditahan Unit Reskrim Polres kota setempat.

Para oknum itu diduga melakukan perusakan mobil dinas (mobnas) dengan nomor polisi (Nopol) BA 35 N.

"Ketiga yang ditahan Polres Padangpanjang yakni inisial AD, (54) mantan Kasatpol PP Damkar Kota Padangpanjang bersama anggotanya IF (25) dan IW (42)," kata Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Istiqlal ketika dihubungi media, Selasa (14/3).

Menurut Istiqlal, sebelumnya penyidik Unit Reskrim Kota Padangpanjang memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan perusakan salah satu mobil dinas (mobnas) milik pemko setempat.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, mereka sudah ditahan di Mapolres Padangpanjang," ungkap dia.

Dia menambahkan, selain menahan tiga orang tersangka, pihak penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit mobnas il Nopol BA 35 N.

"Ketiga tersangka diancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman Hukuman penjara 5 tahun 6 Bulan," jelas Iptu Istiqlal.

Dia menyebutkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Polres Kota Padangpanjang dimana ada kejadian mobnas diduga dirusak.

Karena mobil dimaksud merupakan aset negara, lanjutnya, pelapor mencoba mendatangi kantor Satpol PP Damkar untuk meminta klarifikasi, dan itupun video sudah viral dan beredar di media sosial.

"Dugaan pengrusakan mobnas dengan cara menabrakkan mobil itu ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP, kemudian melempar batu ke arah kap mesin mobil sehingga catnya retak dan gores. Setelah itu pelaku menabrakkan bagian belakang ke tiang beton dengan motif pelaku untuk pengurusan (klaim) ke pihak Asuransi," pungkas dia.

Komentar