.
Salah satunya, transformasi sumber daya manusia kesehatan.
"Untuk mewujudkan pilar kedua transformasi layanan rujukan diperlukan pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, termasuk pemenuhan dokter spesialis," ucapnya.
Saat ini ada beberapa tempat pendidikan dalam pemenuhan sumber daya manusia kesehatan. Baik dalam maupun luar negeri.
Melalui dua cara, yaitu melalui university based untuk pendidikan dokter dan dokter gigi serta tenaga kesehatan.
Selain itu melalui college based untuk pengadaan pendidikan profesi spesialis dan subspesialis melalui bantuan pendanaan pendidikan dengan kewajiban melaksanakan masa pengabdian.
"Di beberapa negara hospital based sudah dilakukan. Ini dilakukan untuk mempercepat produksi dokter spesialis," ucap dia.
Narasumber satker dr Rose Dinda Martini SpPD KGER FINASIM, mengatakan RUU Kesehatan hendaknya juga memperhatikan kesehatan ibu, anak, remaja dan lanjut usia.
Pasalnya, anak dan remaja ini generasi penerus. "Tanpa adanya peran mereka sebuah bangsa nanti akan sulit mengalami perubahan," ucapnya.
Oleh karena itu, diperlukan penyusunan regulasi khusus penguatan peningkatan kualitas dan akses layanan kesehatan baik ibu, anak, remaja dan lansia.
"Kemudian, pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia dan peningkatan kompetensi baik di puskesmas maupun layanan rujukan lainnya.
Dan pemenuhan sumber daya kesehatan merata di Indonesia," pintanya.
Pada kesempatan sama narasumber yang juga dosen FH Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Muhammad Lutfie Hakim, sepakat dengan metode omnibus law untuk RUU Kesehatan karena banyak UU bidang kesehatan yang telah terbit sejak lama sehingga sekarang perlu direvisi.
Akibatnya banyak aturan bidang kesehatan yang tidak harmonis.
"Proses harmonisasi yang dilakukan ketika membuat UU selama ini belum maksimal, ditambah lagi banyaknya peraturan turunan di bawahnya. Oleh karena itu metode omnibus penting sehingga UU yang mengatur di bidang kesehatan bisa dibuat lebih padat dan ringkas. Metode omnibus juga 'diamini' MK dalam dissenting opinion putusan MK bernomor 91/PUU-XVIII/2020," ungkap advokat ini. (ril)


Komentar