Polda Sumbar Tangkap Selegram Kembar Endorse Judi Online

Metro- 28-03-2023 22:21
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menunjukan barang bukti yang digunakan duo Selegram kembar kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (28/3). (Dok : Istimewa)
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menunjukan barang bukti yang digunakan duo Selegram kembar kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (28/3). (Dok : Istimewa)

"

"Aksi mereka dilakukan sejak tiga bulan terakhir, dengan mendapatkan imbalan setiap bulannya. Bulan pertama Rp750 ribu dan bulan kedua mendapatkan Rp1 juta dan terakhir Rp1,2 juta," jelas dia.

Selain menahan dua orang tersangka, Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handpone, dua buah kartu ATM, dua buah sim card, untuk aplikasi WhatsApp dan barang bukti lainnya.

"Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana," pungkas Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Sementara itu PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto mengatakan, dari akun instagram kedua pelaku tersebut sudah banyak pengikutnya.

"Dilihat dari banyak pengikutnya kemungkinan kedua pelaku juga selegram," ucap dia.

Pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan jaringan yang berada di atas kedua pelaku.

"Kami sudah kantongi dan akan lakukan proses penyidikan dan kami harap media bersabar," ungkap Kompol Purwanto.

Komentar