Sidang Sengketa Informasi di Awal 2023: Daniel Ngotot Minta Hasil BA Keterangan Saksi Ahli ke PN

Metro- 05-01-2023 14:36
Suasana sidang keterbukaan informasi publik di KI Sumbar diawal tahun 2023, Kamis (5/1). (Dok : Istimewa)
Suasana sidang keterbukaan informasi publik di KI Sumbar diawal tahun 2023, Kamis (5/1). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Diawal tahun 2023 ini, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengawali tugasnya sidangnya dengan menyidangkan tiga agenda sengketa informasi.

Tiga agenda sidang sengketa informasi yang dilaksanakan pada Kamis (5/1) itu masing-masing dua agenda dengan termohon Pengadilan Negeri (PN) Padang dan satu termohon BPKP.

Pada agenda sidang kali ini, majelis sidang diketuai Adrian Tuswandi dengan Tanti Endang Lestari dan Nofal Wiska sebagai anggota.

Adrian Tuswandi menyampaikan, di sidang sengketa register 24 beragendakan pembuktian dengan para pihak Daniel selaku pemohon dan Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Terjadinya sengketa informasi publik karena permohonan Daniel tidak diberikan oleh PPID PN Padang.

Dalam sidang itu, Daniel selaku pemohon menyampaikan, bila dia minta berita acara persidangan terhadap keterangan saksi ahli pada dua perkara korupsi yang bertolak belakang.

"Ini saya gunakan dalam rangka akan membuat judul skripsi," ujar Daniel dalam sidang tersebut.

Di pihak lain, tiga kuasa PN Padang masing-masing Mentari, Nisrina dan Ardison memberikan penjelasannya. Nisrina menyatakan, berita acara adalah informasi dikecualikan berdasarkan KKMA RI, 2.144 tahun 2022.

"Selain itu dalam pengajuan yang diinginkan pemohon untuk akan membuat judul skripsi, karena itikad baik PN Padang tetap mengarahkan pemohon. Kalau prosedurnya, pemohon mestinya mengajukan surat permohonan, melampirkan surat dari kampus dan dari Kesbangpol," ujar Nisrina.

Adapun Ardison selaku kuasa Ketua PN Padang juga menegaskan, berita acara persidangan sebenarnya sudah termaktub pada putusan perkara.

"Semua terungkap di persidangan dicatat panitera di bawah sumpah, dituangkan pada putusan yang menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim sebelum memutus perkara," ujar Ardison.

Sedangkan Ketua majelis sidang KI, Adrian Tuswandi menyebutkan, sidang kali ini untuk pembuktian.

"Kami ingin mengetahui penguatan dan bukti apa yang para pihak sampaikan di persidangan ini sehingga menjadi fakta persidangan," ujar Adrian. (cpt)

Komentar