.
Sidang diskor karena ada kepentingan masyarakat banyak atas permohonan informasi yang dimohonkan ke PN Padang.
"Sidang diskor pada jadwal ditentukan panitera dengan menghadirkan pihak termohon," ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi.
Komisi Informasi (KI) Sumbar hari ini menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik tiga register.
"Sidang pagi dipimpin Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Nofal Wiska antara pemohon Daniel dan Hendri dengan BPKP Perwakilan Sumbar, sidang masih pemeriksaan awal, BPKP bersikukuh kewenangan relatif KI Sumbar tidak terpenuhi," ujar Panitera Pengganti KI Sumbar, Kiki Eko saputra usai sidang kepada wartawan.
Lalu sidang ketiga hari ini digelar tentang pembacaan putusan penetapan Majelis Komisioner KI Sumbar atas sengketa informasi publik antara M Hidayat denganPemprov Sumbar. (cpt/*)


Komentar