.
Hidayat melanjutkan, selain honor komisioner, kedua lembaga resmi yang dibentuk UU tersebut juga membutuhkan anggaran rutin dan operasional seperti belanja air, listrik dan telpon termasuk honor tenaga sekretariat juga tidak bisa dibayarkan.
Kemudian kebutuhan anggaran operasional melaksanakan program yang telah dirancang KPID dan KI pada tahun sebelumnya.
"Saya berharap Gubernur langsung instruksikan dinas terkait untuk segera menyelesaikan persoalan yang sudah hampir dua bulan ini. Jangan lalai untuk urusan hak orang lain, jika terus memelihara kelalaian ini berarti zolim namanya," tegas Hidayat. (cpt)


Komentar