Padang, Arunala.com - Penerimaan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang dan Kota Pariaman untuk periode 2023 - 2028 resmi dibuka terhitung Selasa ini (13/6).
Proses seleksi yang dilakukan timsel merupakan gelombang 6 dan akan berjalan selama 12 hari, dimulai pada Selasa (13/6) hingga (24/6) mendatang.
Juru bicara timsel untuk dua kota ini, Ulya mengatakan, ada beberapa tahapan yang akan dilewati oleh para peserta, dimulai pendaftaran, tes ujian tertulis, psikologi kesehatan, wawancara, hingga akhirnya terpilih 10 nama di masing-masing KPU Padangpanjang dan KPU Pariaman yang akan diusulkan ke KPU RI nantinya.
"Para calon bisa mendaftar di situs https://siakba.kpu.go.id, atau bisa langsung antarkan berkas pendaftarannya ke sekretariat timsel di Hotel Whiz Padang lantai 1 ruangan Singgalang," katanya saat jumpa pers di aula Kantor KPU Sumbar, Selasa sore (13/6).
Kemudian, dari apa yang dijabarkan Ulya untuk tata cara dan juga persyaratan bagi calon peserta yang akan ikut bisa dikatakan tidak berbeda dengan tata cara dan persyaratan yang ada pada pendaftaran penerimaan calon Anggota KPU Sumbar dan KPU kabupaten dan kota sebelumnya.
Misalnya batas penerimaan syarat administrasi peserta, pengumuman lolos syarat administrasi, jadwal tes tertulis dan tes psikologi peserta, kemudian tes kesehatan dan wawancara dengan timsel.
Di tahap seleksi syarat administrasi, Ulya menerangkan, timsel nantinya akan menerima minimal 100 orang pendaftar.
"Jika dalam proses pendaftaran itu tidak mencukupi dan tidak memenuhi keterwakilan perempuan akan dilakukan perpanjangan pendaftaran pada 25 - 30 Juni 2023," lanjutnya.
Selanjutnya, para peserta yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti tes CAT dan Psikologi pada 6-12 Juli 2023.
Melalui proses CAT dan Psikologi, Timsel akan memilih 20 peserta terbaik atau empat kali kebutuhan untuk mengikuti tahapan tes kesehatan pada 17-12 Juli 2023, dan wawancara 20-26 Juli 2023.
"Lalu, hanya 10 peserta yang diusulkan di masing-masing KPU Kota Padang Panjang dan KPU Pariaman ke KPU RI untuk ditetapkan menjadi 5 orang komisioner di masing-masing daerah ini. Sementara urutan enam sampai 10 menjadi cadangan atau pengganti antar waktu (PAW)," kata Ulya. (cpt)


Komentar