.
Sisa belanja pegawai ini jauh di atas acres gaji sebesar 2.5 persen. Perlu didalami, apakah besarnya sisa belanja pegawai ini disebabkan karena tidak akuratnya data kepegawaian sebagai basis menghitung besaran belanja pegawai atau karena realisasi yang rendah.
Alokasi belanja modal yang terkait dengan infrastruktur pelayanan publik yang dialokasikan baru sebesar Rp378.135.131.477,56 atau lebih kurang 6 persen dari total belanja daerah.
Alokasi ini jauh dari yang diamanatkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022, dimana untuk belanja infrasturktur pelayanan publik, dialokasikan secara bertahap sebesar 40 % dari total belanja daerah.
Kemudian menyangkut Silpa dari APBD tahun 2022 jumlahnya mencapai Rp289.279.692.879,38.
Sedangkan Silpa yang direncanakan untuk menutup devisit APBD Tahun 2023 adalah sebesar Rp 350.000.000.000.
Dengan demikian, pada Perubahan APBD Tahun 2023 nanti, perlu dicarikan tambahan pendapatan untuk menutup devisit APBD tahun 2023.
"Ini tentu merupakan pekerjaan yang berat yang perlu kita lakukan pada pembahasan perubahan APBD Tahun 2023 nanti," ujar Supardi.
Terakhir kata Supardi, Fraksi-di DPRD Sumbar telah menyampaikan Pandangan Umumnya terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.
Dalam Pandangan Umum Fraksi tersebut, cukup banyak tanggapan, pertanyaan dan pandangan yang disampaikan, terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022, baik terhadap pengelolaan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
"Untuk itu, pada kesempatan ini kami mengingatkan kepada Gubernur untuk dapat menyiapkan jawaban atau tanggapannya terhadap Pandangan Umum Fraksi tersebut," tutup Supardi.(cpt)


Komentar