Padang, Arunala.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar mengungkap 11 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak 5 sampai 20 Juni 2023.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menyebutkan, kasus tersebut terjadi di 12 kabupaten kota di Sumbar dengan beberapa laporan polisi.
Dimana satu kasus ditangani Polres Pasaman Barat, satu kasus Unit Ditkrimum Polda Sumbar, Polresta Padang satu kasus, Polres Pariaman ada satu kasus yang statusnya masih lidik, Polres Solok satu kasus, Polres Solok Kota satu kasus, dan Polres Solok Selatan satu kasus.
"Kemudian di Polres Pesisir Selatan menangani satu kasus, Polres Dharmasraya satu kasus, dan Polres Bukittinggi juga satu kasus," jelas Irjen Pol Suharyono kepada wartawan saat konpres di Mapolda Sumbar, Selasa (20/6).
Menurutnya, kasus TPPO tersebut dalam bentuk perdagangan pekerja migran dan ada juga dalam bentuk eksploitasi seksual.
Pihak kepolisian telah menangkap para pelaku, kasusnya masih dalam penyelidikan dalam mengungkap jaringan pelakunya.
"Kasus TPPO yang diungkap Polda Sumbar ini jumlah tertinggi secara nasional dan menjadi perhatian dari Kapolri dan Presiden RI," pungkas dia.
Kapolda ini menjelaskan, pihak Polda Sumbar pada Tahun 2022, juga telah mengungkap 7 kasus TPPO. Berkas kasusnya dinyatakan lengkap atau P21.
"Menunggu jadwal kapan kasusnya disidangkan di pengadilan," imbuh Irjen Pol Suharyono lagi.
Ia menegaskan, seluruh pelaku dijerat Pasal 4 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana kurangan tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta. (drz)


Komentar