Padang, Arunala.com - Seharian Komisi Informasi (KI) Sumbar lakukan sidang sengketa informasi publik, dua register dikeluarkan putus sela, satu register gugur dan satu lagi lanjut ke kesimpulan para pihak.
"Ada empat register yang kami sidangkan sejak Selasa (9/5) pagi hingga jelang sore harinya," ujar Komisioner KI Sumbar membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sekaligus Ketua Majelis, Adrian Tuswandi pada keterangan persnya.
Tiga register pagi, antara pemohon Ryantoni dengan Camat Baso, agenda pemeriksaan awal, Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dengan anggota majelis Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari, agenda pemeriksaan awal.
"Sidang pertama pemeriksaan awal terkait kompetensi absolut, relatif dan legal standing para pihak serta jangka waktu dari permohonan informasi publik hingga permohonan sengketa informasi publik. Majelis akhirnya mengeluarkan putusan selanya, karena termohon tidak memiliki legal standing," kata Adrian Tuswandi.
Termohon, lanjutnya, dalan struktur PPID Utama Pemkab Agam adalah PPID Pelaksana, seharusnya atasan PPID Utama Pemkab Agam yang menjadi termohon
Tapi kata dia, untuk memenuhi hak untuk tahu pemohon atas permohonan informasinya, majelis pada pertimbangan meminta termohon memberikan informasi yang diminta pemohon secara tertulis dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak 9 Mei 2023. (cpt/*)


Komentar