Sidang SIP Didi dengan Pemkab Pessel Makin Alot

Metro- 25-05-2023 10:50
Saksi ahli dari BPK Sumbar hadiri sidang SIP, Kamis (25/5). (Dok : Istimewa)
Saksi ahli dari BPK Sumbar hadiri sidang SIP, Kamis (25/5). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Sidang penyelesaian sengketa informasi publik antaraDidi Someldi Putradengan AtasanPPID Pemkab Pesisir Selatan(Pessel) makin alot.

Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar yang diketuaiTanti Endang Lestaridengan anggota majelisAdrianTuswandidanArif Yumardimenghadirkan saksi, atau meminta keterangan ahli dari BPK RI Perwakilan Sumbar, di ruang sidang KI Sumbar,Kamis (25/5).

"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu terbuka, tapi berdasarkan Keputusan Sekjen BPK RI tentang tindak lanjut, itu dokumennya seperti di sengketa aquo hari ini adalah dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi," ujar keterangan ahli dari BPK RI Perwakilan Sumbar," tukas Adrian Tuswandi lagi.

Sidang sengketa informasi ini terjadi setelah Didi selaku Pemohon informasi meminta informasi terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumbar tahun 2022 tentang pengembalian sisa lebih biaya perjalanan dinas OPD Sekretariat DPRD dan OPD lain di Pemkab Pesisir Selatan senilai Rp1,1 miliar.

"Informasi diberikan PPID dan atasan PPID Pemkab Pessel, tapi tidak memuaskan saya, selaku warga negara saya meminta siapa saja yang mengembalikan dan siapa yang belum membayarkan sisa lebih biaya perjalanan dinas itu," ujar Didi.

Tapi kata keterangan ahli, regulasi tentang informasi publik di badan publiknya tentang tindak lanjut terkait temuan dikecualikan. "Batasnya sampai 30 tahun," ujarnya.

Arif Yumardi mengatakan, hak BPK mempedomani keputusan Sekjen.

"Kita membandingkanlex specialist derogat lex generalisdegan UU UU 14 Tahun 2008 tidak masalah dibuka karena ini uang rakyat," ujar Arif Yumardi.

Sedangkan Adrian Tuswandi mengatakan, keheranannya pada pemohon yang dinilai terlalu lembek, apa yang dialaminya tidak mau diekspos ke publik.

"Saya jadi heran apa maksud di balik sengketa aquo ini," ujar Adrian Tuswandi.

Dana Rp1,1 miliar lebih itu, kata Adrian, uangnya besar. Apalagi LHP nya tahun 2022, sudah dua tahun.

"Masa tidak bisa diakses dokumennya, harusnya ini dipublis ke publik biar bisa aparat penegak hukum masuk. Enak betul jadi pejabat publik, ada temuan terus 60 hari lewat, tindak lanjutnya karena aturan internal BPK yang berlaku untuk umum dikecualikan. Kalau viral tentu Aparat Penegak Hukum (APH) akan bekerja, pasti ketika penyidik APH meminta keterangan tentang kerugian negara BPK akan buka," ujar Adriannext

Komentar