Padang, Arunala.com - Sidang sengketa informasi publik antaraDarmasnyahdanTelkomselending-nya putusan sela.
Hal ini ditetapkan majelis sidang KI Sumbar yang diketuaiNofal Wiska,dengan anggota majelisArif Yumardi danTanti Endang Lestari padaKamis (25/5).
"Agendanya sidang awal, dari penggalian majelis, akhirnya putusan sela. Karena Termohon tidaklegal standing,Telkomsel perusahan anak BUMN," ujar Anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi.
Arif mengatakan, majelis terus menggali terkait saham dan penentuan direksi dan komisaris Telkomsel
"Fakta persidangan saham 60 persen Telkom dan 40 persen Shintel, penentuan Direksi dan Komisaris di RUPSB, tidak ada komisaris dari unsur pemerintah," ujar Arif.
Dia melanjutkan, pada Kamis ini ada empat sidang sengketa informasi publik digelar KI Sumbar.
"Dua lagi antara RyantonidenganPemprov Sumbar danSyafri IsrandenganPemkab Agam.Pada kedua register ini, agendanya pembacaan putusan dan penyerahan putusan," ujar Arif. (cpt/*)


Komentar