Padang, Arunala.com - Jelang Idul Adha ini, Komisi Informasi (KI) Sumbar tetap menggelar sidang sengketa informasi publik (SIP).
Pada Senin (26/6) kemarin, majelis KI Sumbar menggelar sidang pemeriksaan awal lanjutan antara LBH Padang dengan Atasan PPID Utama Pemko Padang.
Sidang itu dipimpin oleh Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska, dengan anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi.
"Skor sidang dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan saya cabut, pada termohon dari Atasan PPID Pemko Padang, pada sidang sebelumnya, kuasa termohon belum bisa duduk di kursi termohon karena tidak bisa menunjukan surat kuasanya," ujar Nofal Wiska di ruang sidang KI Sumbar, Senin (26/6) itu.
Namun dalam sidang Senin itu, pihak Pemko Padang telah memberi kuasa pada advokat untuk mewakili Atasan PPID Utama Pemko Padang, surat kuasa ditandatangani oleh Plt Sekko Alfian.
"Adanya surat ini, maka legal standing termohon terpenuhi dan LBH juga sudah menyerahkan akte notaris dan surat badan hukum lembaganya yang dikeluarkan Kemenkum HAM RI, pemohon dan termohon memenuhi legal standing," ujar Nofal. (cpt)


Komentar