Ada 14 Informasi Publik Diminta LBH

Metro- 26-06-2023 20:18
Ketua sidang SIP, Noval Wiska dan anggota majelis saat gelar sidang LBH Padang dengan Pemko Padang, Senin (26/6). (Dok : Istimewa)
Ketua sidang SIP, Noval Wiska dan anggota majelis saat gelar sidang LBH Padang dengan Pemko Padang, Senin (26/6). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Kendati pihak Pemko Padang telah memberikan surat kuasanya pada advokat untuk sidang mediasi sengketa informasi publik (SIP) di Komisi Informasi (KI) Sumbar, Senin (26/6) kemarin.

Namun akhirnya majelis sidang memutuskan untuk menunda mengeluarkan putusannya.

Pasalnya, kuasa Pemko Padang minta waktu satu minggu sebelum dilakukan mediasi dan LBH pun menyetujui digelar mediasi dengan mediator Tanti Endang Lestari, minggu depan.

"Sidang SIP antara LBH Padang dengan Pemko Padang terkait informasi publik karena menyangkut penata kelolaan pasar yang kewenangan ada di Pemko Padang itu," ungkap anggota majelis sidang, Arif Yumardi, kepada media, Senin (26/6).

Sedangkan anggota sidang lainnya Adrian Tuswandi menerangkan, ada 14 informasi diminta LBH Padang, dan itu tidak ada yang harus dikecualikan oleh badan publik Pemko Padang.

"Pendapat saya semua informasi diminta LBH tentang pasar terbuka. justru diberikan dan dipublis berdampak penata kelolaan pasar lebih baik dan mudah diakses publik," ujar Adrian.

Sementara, ketua majelis, Nofal Wiska memutuskan sidang SIP di skor hingga minggu depan.

"Sidang saya skor untuk memberikan ruang mediasi kepada para pihak pada minggu depan atau disesuaikan dengan waktu relas yang akan disampaikan panitera pengganti KI Sumbar," ujar Nofal. (cpt)

Komentar