Dari Ramah Tamah Purna Bakti Ketua PT Padang: Maigus Nasir Tekankan ABS-SBK jangan Dikesampingkan

Metro- 03-07-2023 19:35
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir serahkan kenang-kenangan pada Ketua PT Padang, Amril yang memasuki masa purna bakti, di Padang, Senin (3/7). (Dok : Istimewa)
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir serahkan kenang-kenangan pada Ketua PT Padang, Amril yang memasuki masa purna bakti, di Padang, Senin (3/7). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Nilai-nilai kearifan lokal di ranah minang yang dikenal Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), jadi titik berat penekanan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir saat mewakili Ketua DPRD Sumbar.

Hal ini disampaikan Maigus Nasir saat ramah tamah dalam rangka purna bakti Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Amril, di Hotel Truntum Padang, Senin (3/7).

Maigus menjelaskan, dalam penegakan hukum di Sumbar diharapkan untuk tidak mengenyampingkan nilai-nilai kearifan lokal tersebut.

"Kita memang memiliki hukum positif yang menjadi dasar penegakan hukum, namun di Sumbar juga ada hukum adat yang tidak bisa dikesampingkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar," katanya.

Dia mengatakan, dalam Undang-undang itu, ciri khas Sumbar sudah ditegaskan yaitu ABS-SBK. Jadi setelah Kepala PT Padang Amril purna bakti, penggantinya diharapkan bisa lebih baik dengan semangat kearifan lokal.

"Jadi ada hukum positif dan hukum adat yang bisa menjadi pertimbangan dalam penegakan keadilan," katanya.
Atas nama keluarga besar DPRD Sumbar, ia mengungkapkan rasa haru atas purna baktinya Kepala PT Padang Amril, yang merupakan sosok ninik mamak dan birokrat yang sering menyumbangkan gagasan-gagasan untuk optimalisasi penegakan hukum di Sumbar.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang juga menghadiri prosesi tersebut mengatakan, jabatan Ketua Pengadilan Tinggi adalah karir seorang Hakim yang tertinggi pada tingkat judex factie.

"Tidak semua Hakim Tinggi memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding terlebih jumlah Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia hanya tiga puluh pengadilan, dan hanya Hakim Tinggi yang dipandang mampu serta memiliki pengalaman dalam memimpin lembaga peradilan yang pada akhirnya bisa menduduki jabatan tersebut," kata Mahyeldi.

Olehnya, sebut Mahyeldi, suatu hal yang membanggakan dan merupakan suatu penghargaan jabatan bila seorang Ketua Pengadilan Tinggi dapat selamat sampai pada akhir masa jabatannya. (cpt/*)

Komentar