KND Puji Pemprov Sumbar dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Metro- 05-07-2023 20:49
Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Date Rigmalia dan peserta sosialisasi dan sarasehan KND di auditorium gubernuran, Padang, Rabu (5/7). (Dok : Istimewa)
Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Date Rigmalia dan peserta sosialisasi dan sarasehan KND di auditorium gubernuran, Padang, Rabu (5/7). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyebut, Pemprov Sumbar memiliki komitmen kuat untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Sumbar. Menurutnya, itu telah dihadirkannya dalam bentuk regulasi.


"Dalam rangka pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Sumbar, kita telah siapkan Perda dan Pergub untuk mendukung hal tersebut," ujar Mahyeldi saat membuka Sosialisasi dan Sarasehan Komisi Nasional Disabilitas (KND) di auditorium fubernuran, Padang, Rabu (5/7).
Sesuai dengan UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, kepedulian Pemprov Sumbar tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2015.


Dijabarkan secara jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas.


Serta Pergub Nomor 63 Tahun 2016 tentang pemberian penghargaan kepada orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara dan penyedia fasilitas publik yang telah berjasa dalam mewujudkan upaya penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ia menjelaskan, karena ada perubahan regulasi di tingkat pusat sehingga Perda No. 2 tahun 2015 itu sudah tidak sesuai lagi dengan UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.


Maka disusunlah Perda No. 3 tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sebagai dasar hukum terbarunya. Dalam aturan tersebut terdapat 22 hak penyandang disabilitas, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas.


Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti, Pemprov Sumbar untuk tahun 2023 memberikan hibah kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (LKSPD) yakni Rp 3.088.589.800. Nantinya anggaran tersebut akan diperuntukan untuk penyediaan pemakanan, penyediaan sandang, penyediaan asrama yang mudah diakses, penyediaan alat bantu, penyediaan perbekalan kesehatan di dalam panti dan pemberian bimbingan aktivitas hidup sehari-harinext

Komentar